PALEMBANG - Aturan baru mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang dirumuskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina. Langkah tersebut dilakukan agara subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran.
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menyampaikan pihak terkait juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA:
Aturan tersebut juga mengatur mobil mewah yang membeli Pertalite akan dispesifikasikan dari besaran cubicle centimeter (CC) setiap mobil.
Aturan Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM
Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.
“Untuk CC-nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan. Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa di-launching, bisa diuji coba. Ini kan masih proses penerbitan regulasi. Setelah ditetapkan, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa pada Agustus dan September,” ujar Erika dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Juni.
Selain mobil mewah, kata Erika, kendaraan yang juga akan dilarang menggunakan Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta BUMN.
Aplikasi Pertaminan untuk Mengatur Subsidi BBM
Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan. Demi suksesnya aturan ini, BPH Migas akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," pungkas Erika.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.