Surat Keterangan Kesehatan Hewan Dikeluarkan Dinas Peternakan Sumsel, Jamin Keamanan dan Keselamatan Iduladha
Hewan kurban (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan kurban dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Selatan. Langkah itu dilakukan demi menjamin kemanan dan kesehatan dalam pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah.

Ruzuan Effendi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel, mengatakan untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dikeluarkan SKKH yang memiliki masa berlaku 14 hari itu, bekerja sama dengan dokter hewan.

"Surat keterangan kesehatan hewan perlu dikeluarkan untuk menepis keraguan masyarakat membeli hewan kurban di tengah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi," kata Ruzuan Effendi, di Palembang, Selasa.

Bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, baik kambing maupun sapi, diimbau untuk memeriksa kondisi kesehatannya secara fisik dan menanyakan SKKH.

Vitamin untuk Menjaga Kesehatan Hewan Ternak Menjelang Iduladha

Jika masyarakat menemukan hewan ternak untuk kurban, terindikasi sakit sebaiknya dilaporkan ke dokter hewan atau Dinas Peternakan setempat untuk mendapat pengobatan.

Bagi peternak dan penjual hewan kurban, diimbau untuk memberikan vitamin kepada hewan ternaknya guna menjaga kesehatannya.

Selain itu, katanya, melakukan perbaikan/penyemprotan kandang hewan dan menjaga keseimbangan udaranya dengan memadai agar hewan tetap sehat.

Warga Diminta Teliti Membeli Sapi untuk Perayaan Iduladha

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengimbau warga setempat teliti membeli sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, terkait antisipasi kurban hewan terjangkit PMK.

"Dalam kondisi munculnya wabah PMK, warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat, seperti tidak cacat dan sehat. Jika tidak teliti warga bisa membeli hewan kurban, seperti sapi dan kambing, yang tidak memenuhi syarat tersebut," ujar dia.

Untuk mencegah diperjualbelikan hewan kurban yang tidak sesuai syarat, menurunkan tim guna mengawasi serta memeriksa sapi dan kambing di tempat penjualan hewan kurban.

Sapi dan kambing untuk kurban, kata dia, harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas.

"Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan," kata dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.