Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Kawasan 7 Ulu Palembang, Barang Berasal dari Aceh
Penangkapan pengedar ganja di Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Seorang pengedar narkotika jenis ganja berhasil ditangkap oleh aparat Polres Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku yang telah meresahkan masyrakat ini dibekuk di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Kombes Pol. Mohkamad Ngajib, Kepala Polrestabes Palembang, mengungkapkan tersangka bernama Romansa (57) warga Lorong Tangga Raja, 7 Ulu, Seberang Ulu II.

Romansa ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di rumahnya pada Minggu (5/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB dengan bukti ganja seberat 5 kilogram.

“Laporan dari warga sekitar tempat tinggal tersangka itu kami tindaklanjuti, dan berhasil mendapatkan barang bukti ganja kering dengan total berat 5 kilogram dari tangan tersangka dalam operasi penyergapan kemarin,” kata dia.

Pengedaran Ganja di Palembang

Menurut Ngajib, tersangka sudah menjalani profesi sebagai pengedar ganja dua bulan terakhir, sedangkan wilayah pengedarannya di Palembang meliputi Seberang Ulu II dan sekitarnya.

Tersangka mengaku barang bukti ganja seberat 5 kilogram tersebut merupakan sisa dari 100 kilogram pengiriman pertama, katanya.

“Tersangka mengaku menerima dua kali pengiriman total 100 kilogram, 50 kilogram pertama sudah diambil orang, 45 kilogram lainnya sudah laku terjual dan tersisa 5 kilogram,” kata dia bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry.

Pasokan Pengedaran Ganja Berasal dari Aceh

Di mana, kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, pasokan ganja yang meninggalarkan tersangka tersebut berasal dari Provinsi Aceh.

“Kami masih mendalami kasus ini, dan terus mengejar pelaku lainnya sebagai komitmen untuk memberantas narkoba di Kota Palembang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.