Polda Sumsel Bongkar Rumah Industri Minuman Keras Oplosan di Palembang, Pemilik Mengaku Baru Jualan Sepekan
Tersangka kasus rumah industri minuman keras oplosan di Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Rumah industri minuman keras oplosan di Kota Palembang dibongkar oleh Polda Sumatera Selatan. Rumah produksi tersebut emiliki wilayah edar antarprovinsi.

Kombes Pol. M Barly Ramadhani, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyampaikan rumah industri pembuatan minuman keras oplosan itu berlokasi di Jalan Perjuangan, Blok Q nomor 208 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

“Rumah industri ini sudah di bawah pengawasan aparat kami sejak beberapa pekan terakhir, dimulai dari pelaporan warga yang resah maraknya minuman keras,” kata dia.

Akhirnya, kata dia, praktik pembuatan minuman keras oplosan di rumah industri itu terbongkar setelah personel Unit IV Subdit I Tipid Indagsi berhasil menangkap tersangka AM.

“Tersangka ini diduga sebagai produsen/ pembuat minuman beralkohol oplosan itu, ia tertangkap tangan dalam operasi penyergapan sedang memproduksi minuman keras di rumah itu, pada Kamis (19/5) sore,” kata dia.

Penjualan Minuman Keras Oplosan di Palembang

Menurut Barly, dari tangan terksangka polisi polisi alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whiskey dan vodka, satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.

“Kepada penyidik ​​mengaku baru beroperasi sepekan terakhir dan menjalankan praktik pengoplosan minuman beralkohol itu sendiri, diajarkan oleh seorang teman di Jakarta,” kata dia.

Proses Produksi Pabrik Minuman Keras Oplosan di Palembang

Dari pembelajaran itu, lanjutnya, dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.

Tersangka sudah diringkus ke Mapolda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia, atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F perlindungan nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.