PALEMBANG - Jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang berkerja sama dengan rumah sakit Charitas diberikan kepada para sejumlah 1.000 pekerja sektor informal kota tersebut. Program tersebut diberikan untuk mendorong produktivitas mereka dalam menjalankan pekerjaan.
“Jadi, RS Charitas Palembang memberikan dana CSR untuk membayarkan iuran sebanyak 1.000 orang pekerja informal kita itu,” Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang Ibkar Saloma di Palembang, Senin.
Menurutnya, pekerja sektor informal penerima jaminan diantaranya sopir angkutan kota, ojek daring dan tukang parkir. Sejauh ini belum mendapatkan jaminan perlindungan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi.
Jaminan Perlindungan Pelayanan Kesehatan bagi Pekerja di Palembang
Sementara itu, jaminan perlindungan yang diterima para pekerja tersebut berupa pelayanan kesehatan sampai dinyatakan sembuh termasuk kematian, cacat total hingga penggantian uang penghasilan per hari bila terjadi kecelakaan kerja.
“Persyaratannya para pekerja itu mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sedang kami lakukan pendataan bekerja sama dengan Dinsos Palembang,” kata Ibkar didampingi Wakil Direktur SDM dan Umum RSK Charitas Palembang Noer Triyanto.
BACA JUGA:
BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Jaminan pada Pekerja di Palembang
Kepala Bidang Perencanaan Eksosbud Bappeda Litbang Kota Palembang Syuhada mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan RSK Charitas tersebut karena telah memberi perhatian lebih kepada pekerja di kota Palembang.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.