PALEMBANG - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan bahwa sebanyak 5.200 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah terdaftar sebagai peserta program jaminan perlindungan tenaga kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pegawai non-ASN kami yang sebanyak 5.200 dari 50 organisasi perangkat daerah itu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Palembang sebagai bentuk perlindungan bagi mereka sebagai abdi negara," katanya di Palembang, Kamis.
Pegawai Non-ASN di Pemkot Palembang Sudah Terdaftar sebagai Peserja BPJS
Menurut dia, pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Palembang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan keamanan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ia menambahkan, Darwis (57 tahun), petugas kebersihan yang ditemukan meninggal saat bekerja, juga sudah terdaftar sebagai peserta program sehingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan.
BACA JUGA:
Beasiswa bagi Pegawai Non-ASN di Pemkot Palembang
Menurut dia, ahli waris Darwis mendapat santunan pelindungan tenaga kerja senilai Rp155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak senilai Rp174 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Palembang.
Darwis ditemukan tewas dengan luka tusukan senjata tajam di wilayah Kecamatan Sukarami, Rabu (20/7) saat membersihkan sampah.
Almarhum Darwi meninggalkan satu orang istri dan tiga anak yang masih sekolah.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.