Tipu Ratusan Orang hingga Rp1,2 Miliar, Polda Sumsel Tangkap Tersangka Investasi Bodong Bisnis Makanan
Tersangka penipuan investasi bodong bisnis makanan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tersangka dugaan investasi bodong bisnis makanan di Kota Palembang ditangkap oleh Aparat Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Dari ratusan anggota yang menjadi korban, bisnis makanan yang dijalankan oleh tersangka sudah beromzet total senilai Rp1,2 miliar.

Kompol Agus Prihandinika, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menyampaikan bahwa tersangka tersebut merupakan seorang mahasiswi berinisial RGM (24) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

“RGM ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras pada Senin (16/5) di Palembang yang sempat bersembunyi beberapa waktu di Pulau Jawa,” kata dia.

Pada kasus tersebut tersangka ditangkap polisi setelah salah satu anggota mitra bisnisnya berinrisial DL (25) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir melapor telah menjadi korban penipuan ke Polda Sumsel pada Maret 2022.

Kepada polisi korban mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp512 juta. Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada RGM, untuk bisnis makanan pempek dos cabe, olahan makanan laut dan galeri yang berlangsung sejak Maret 2020.

Iming-iming Investasi Bodong Bisnis Makanan di Palembang

Korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 20 persen atau sekitar Rp102,4 juta dari total nilai investasi itu yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.

“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya, tapi, sejak bulan November 2021 terhenti, korban minta uangnya dikembalikan tapi tidak diindahkan dengan alasan omsetnya menurun,” jelas Agus, ​​​​​​saat ini tersangka sudah diringkus di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.

Hukuman Pelaku Investasi Bodong

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu buah gawai Iphone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, satu buah ATM dan buku tabungan BCA.

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.