Tim Khusus Polda Sumsel Akan Sita Semua Aset PT DHD Farm Indonesia
Ilustrasi penyitaan aset PT DHD Farm Indonesia (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan akan menyita semua aset milik PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia.

Aset yang disita akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan terkait perkara dugaan penipuan investasi usaha ternak ikan lele organik yang dijalankan koperasi tersebut.

Ketua Tim Khusus Direskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Selasa, mengatakan sementara ini pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa gedung yang dijadikan kantor induk PT DHD Farm yang berlokasi di Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Dari kantor tersebut penyidik juga menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan pembayaran mitra kerja, data identitas mitra kerja, dokumen legalitas PT DHD, dan juga bukti-bukti pembukuan untuk transaksi keuangan.

“Semua dokumen berupa lampiran kertas atau dalam bentuk data elektronik dalam belasan laptop kami sita siang tadi dari kantor induk PT. DHD,” kata dia pula.

Modus Penipuan PT DHD Farm Indonesia

Dari dokumen-dokumen yang disita tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan untuk turut menyita aset-aset lainnya.

“Dari dokumen inilah penyidikan bisa mengalir dari penyitaan aset para petinggi DHD Farm lainnya kami masih harus melakukan pengembangan,” ujarnya lagi. Sebab diketahui, katanya pula, ada upaya atau pun modus pemindahtanganan aset yang dilakukan oleh pihak PT DHD.

“Ya itu modus dipindahtangankan nanti kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan kami tarik (sita, Red) aset-aset tersebut,” ujarnya lagi.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang petinggi PT DHD sebagai tersangka, yaitu Direktur Keuangan Irma Wahidah, Komisaris Utama Heriyanto Wahab, dan Mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris DHD Dodi Sulaiman.

Laporan Penipuan PT DHD Farm Indonesia

Kepolisian juga telah menerima menerima sebanyak 310 laporan dari mitra yang menjadi korban investasi ini yang tersebar bukan hanya di Sumsel, tapi juga ada dari Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Jambi.

Sebanyak 300 orang melaporkan melalui laman aduan online dan 10 membuat laporan secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

“Lalu tercatat dari laporan tersebut korban mengalami kerugian dalam dugaan penipuan investasi ini berkisar ratusan sampai miliaran rupiah,” ujarnya pula.

Para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, mereka disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.