PALEMBANG - Masyarakat dan aparatur sipil negara di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan untuk menggunakan masker dalam ruangan. Langkah tersebut diambil untuk menghindari terjadinya penularan virus COVID-19 kembali.
"Pelonggaran menggunakan masker ini hanya untuk di luar ruangan," kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan melonggarkan pemakaian masker di ruang terbuka, dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Kita harus menterjemahkan arahan Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh dan hati-hati," ujarnya.
Pemerintah Izinkan Masyarakat Boleh Buka Masker di Dalam Ruangan
Menurut dia pemerintah telah memberikan arahan dan diikuti, tetapi pelonggaran menggunakan masker ini hanya di luar ruangan atau alam terbuka.
"Ini bagus, tetapi jangan sampai kembali terjadi lonjakan kasus COVID-19 karena sikap masyarakat yang tidak hati-hati dalam menyikapi kebijakan pemerintah ini," katanya.
BACA JUGA:
Pelonggaran Menggunakan Masker oleh Pemerintah
Ia menyatakan arahan dan imbauan pelonggaran menggunakan masker ini bagus dan boleh, namun terpenting kita harus bertanggung jawab dengan tindakan dengan tidak menggunakan masker di luar ruangan ini.
"Masyarakat harus yakin betul untuk tidak memakai masker, jangan sampai mengorbankan orang lain, tetapi jika merasa ingin tetap memakai masker agar lebih aman silahkan juga, namun yang terpenting harus bertanggung jawab atas diri sendiri," katanya.