PALEMBANG - Sanksi pemotongan tnjangan penghasilan pegawai (TPP) dijatuhkan oleh Pemprov Bengkulu kepada 14 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya yang bolos kerja setelah libur lebaran dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah tanpa alasan yang bisa diterima.
Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, sanksi berupa pemotongan tunjangan penghasilan tersebut disesuaikan dengan jumlah waktu tidak masuk untuk ASN.
"Kami memastikan para ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pada hari pertama (usai cuti Lebaran) akan dikenakan sanksi," kata Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis.
Pemotongan Tunjangan TPP ASN karena Bolos Kerja
Pemotongan tunjangan TPP, menurut dia, dilakukan untuk disiplin kerja bagi para ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, katanya lagi, setiap ASN menerima pendapatan dan tunjangan sesuai dengan kontribusi dan prestasi yang dilakukan dalam organisasi perangkat daerah tempat ASN bekerja.
"Jika ASN tidak masuk kerja dalam beberapa hari maka ada mekanisme tersendiri dan saya tekankan untuk pendapatan penghasilan tunjangan yang disesuaikan dengan prestasi kerja," ujar Rohidin.
ASN di Bengkulu yang Mendapat Pemotongan Tunjangan karena Bolos Kerja
Selain 14 ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama kerja, ada sekitar 50 ASN yang tidak masuk kerja namun dengan alasan atau keterangan yang bisa diterima, misalnya, sedang pendidikan, sakit, dan menjalani perjalanan dinas di luar.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.