PALEMBANG - Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan segera dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Kemenaker meminta perusahaan untuk mematuhi kebijakan penerapan THR yakni sesuai dengan aturan yang berlaku pada H-7 Lebaran.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, menambahkan bahwa tahun ini tidak ada relaksasi bagi pengusaha dalam pembayaran THR. Artinya, pengusaha wajib membayar THR secara penuh.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dia menjelaskan besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pegawai. Adapun detail pengadaannya akan diatur dalam SE Penaker yang akan segera terbit pekan ini.
"THR tahun ini wajib ( full ). Tidak dicicil dan tidak ada relaksasi. SE Menaker minggu ini beredar tentang besaran THR," katanya kepada VOI , Senin, 4 April.
Aturan Pemberian THR bagi Perusahaan
Sekadar informasi, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Bendungan Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
Adapun jika mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi bagi Peruasahaan yang Melanggaran Ketentuan Pemberian THR
Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu berupa sanksi administratif, teguran tertulis dan kegiatan usaha.
Kemudian, Kementerian juga dapat menghentikan sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sanksi lainnya adalah kegiatan usaha. Adapun pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku bertahap.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.