PALEMBANG - Manajemen PT SiCepat dipanggil oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penindakan secara lanjut isu PHK sejumlah 701 karyawannya. Setelah, aksi PHK SiCepat tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi.
Melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk menemukan 500 orang pekerja. Sementara itu, terdapat 27 orang yang telah menikmati dan sudah perjanjian bersama serta 174 orang masih dalam proses perundingan.
"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 17 Maret.
BACA JUGA:
SiCepat Diminta Berdialog dengan Serikat Buruh Atas PHK Karyawan
Dirjen PHI dan Jamsos memastikan Kemnaker akan terus mendorong masing-masing pihak untuk mengetahui dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap hari.
"Kemnaker yang mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK , dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dialog sosial dan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh," lanjutnya.
Dia juga mengatakan akan terus mengawal proses penyelesaian hubungan hubungan industri di PT SiCepat Ekspres Indonesia.
Penyelesaian Masalah PHK Karyawan SiCepat
Telah dijadwalkan pertemuan kembali antara Kemnaker dan manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia untuk menyelesaikan penyelesaian masalah dan pembinaan lebih lanjut.
​Sebelumnya media massa ramai memberitakan mengenai PHK massal yang terjadi di PT SiCepat Ekspres Indonesia. Dalam konferensi pers pada Rabu (16/3) pihak manajemen mengakui adanya kesalahan prosedur pada prosedur PHK.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.