PALEMBANG - Upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 183.700 ekor berhasil gagalkan oleh Petugas Kantor Bea Cukai Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan . Barang penyelundupan tersebut senilai Rp18,6 miliar.
Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukal Palembang, menyampaikan bahwa sebanyak 183.700 ekor lobster itu didapatkan melalui dua operasi pengetatan yang melibatkan Tim Gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas Benih Bening Lobster (BBL) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Barang Bukti Penyelundupan Benih Lobster di Palembang
Dari operasi tersebut ditemukan 14 styrofoam berisikan 53.400 ekor benih lobster pada Jumat (4/3) dan Minggu (6/3) sebanyak 22 karton styrofoam berisikan 130.300 ekor benih lobster disimpan di dalam speedboat kayu dengan panjang kurang lebih lima meter yang menggunakan mesin 40 PK .
Menurut Abdul Harris, memperkirakan benih lobster tersebut dijual per ekor senilai Rp150 ribu untuk jenis mutiara dan Rp100 ribu jenis pasir sehingga totalnya mencapai Rp18,6 miliar.
Ia mengatakan di mana ratusan ribu ekor benih lobster itu rencananya akan dibawa keluar dari daerah Pabean melalui Palembang oleh dua orang tersangka berinisial AR dan R.
"Tujuannya kemana masih kami dalami namun biasanya ke Singapura dan Malaysia kemudian ke Vietnam yang menjadi tempat pembudidayaan," kata dia.
BACA JUGA:
Tersangka Penyedupan Benih Lobster di Palembang
Bea Cukai menyerahkan kedua tersangka itu kepada Satgas BBL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk diproses secara hukum dan diusut secara hukum dan diusut secara hukum.
Sementara untuk benih lobster diserahkan Bea Cukai ke Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk dilepasliarkan. "Rencananya akan dilepasliarkan di Pantai Hurun Provinsi Lampung," katanya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.