Polemik Kebijakan JHT, Jokowi Panggil Menteri Ida ke Istana; Revisi Permenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Bagikan:

PALEMBANG - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara. Setelah adanya pertemuan tersebut, Menteri Ida segera merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan terbaru mengenai pelaksanaan JHT termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan Arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari kemarin.

Para Pekerja Menolak Kebijakan JHT

Setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami alasan yang muncul dari para pekerja/buruh. Kata Ida, Jokowi memberi Arahan dan petunjuk agar aturan-aturan ini bisa lebih sederhana.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang membangun, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang membatasi pandemi ini," katanya menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, dalam Arahnya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Polemik JHT Membuat Jokowi Turun Tangan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana Negara, Senin kemarin.

Jokowi memanggil Airlangga dan Ida karena mengetahui adanya polemik mengenai jaminan hari tua (JHT) yang diprotes oleh kelompok buruh. Kepada dua menterinya, Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai aturan baru JHT direvisi. Jokowi meminta pemberian JHT dipermudah.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno,

Namun, Pratikno belum menjelaskan lebih detail tentang isi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Bagaimana nanti pengaturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap dia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami selalu menyajikan berita terkini Sumatera Selatan secara lengkap.