Polda Sumsel Sumses Mengungkap 37 Kasus Narkoba pada Penghujung Tahun 2021
Kabid Humas Polda Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pada pekan keempat Desember 2021, Polda Sumatera Selatan bersama jajarannya berhasil membongkar sebanyak 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel, menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 40 tersangka pengedar dan enam pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu 472,91 gram, ganja 12,47 gram dan pil ekstasi 37,5 butir.

Polda Sumsel Gencar Memberantas Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba masih cukup tinggi. Untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.

Polda Sumsel Ajak Masyarakat Membasmi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.