Polda Sumsel Bongkar 37 Kasus Narkoba pada Pekan Pertama Juni, Tangkap 48 Tersangka
Barang bukti narkoba (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah 37 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan pada pekan pertama Juni 2022. Dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap 48 tersangka.

Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel, mengatakan sebanyak 48 tersangka tersebut terdiri atas 44 orang pengedar dan empat pemakai.

Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi sabu-sabu sebanyak 137,23 gram, ganja sebanyak 453,87 gram, dan pil ekstasi 1.113 butir.

Kerja Polda Sumsel Mengungkap Kasus Narkoba

Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap kasus dan bukti para tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup itu, dapat menyelamatkan anak bangsa dari barang terlarang itu.

kerja keras hari ini, paparkan hari ini, paparkan dia sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Harmanto, maka seluruh anggota diminta untuk bekerja lebih keras untuk menekankan peredaran narkoba di 17 kabupaten/kota.

Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas dan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut, katanya.

Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba

Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, maka kita tidak henti-hentinya melakukan penindakan, katanya.

Diharapkan masyarakat dalam pencegahan, dan peredaran narkoba dengan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar lingkungan ada yang memakai dan mengedarkan narkoba.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.