Palembang Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk Menertibkan Kecurangan Wajib Pajak
Badan Pengelolaan Pajak Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Untuk mengatasi kecurangan wajib pajak, Pemkot Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pihaknya ingin menertibkan wajib pajak yang tidak menyetorkan secara utuh pungutan pajak mereka ke kas daerah.

Herly Kurniawan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, menyampaikan adanya komitmen kerja sama dengan aparat penegak hukum yang terdiri atas Polrestabes, Kodim 0418, dan Kejaksaan Negeri ke depan menjadikan tugas pemungutan pajak lebih optimal.

“Kepatuhan wajib pajak masih rendah, bahkan contoh kemarin kami menemukan wajib pajak restoran yang setoran pajaknya tidak sesuai dengan omzet yang mereka dapat,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya menemukan tak sedikit wajib pajak dari 11 jenis pajak tidak menyetorkan pungutan pajak yang mereka terima secara utuh ke kas daerah, khususnya restoran.

Hal tersebut terungkap setelah pihaknya mempelajari laporan pungutan pajak yang diinput melalui alat setor pajak elektronik (e-Tax). Wajib pajak hanya menyetorkan hasil pungutan pajak senilai Rp14 juta dalam pelaporan pajaknya per bulan, padahal yang harus dibayarkan di atas itu.

Tim Sampling Memantau Omzet Wajib Pajak di Sumsel

Namun setelah dipelajari dan dicocokkan dengan temuan tim sampling yang memantau omzet wajib pajak tersebut secara utuh selama 7 sampai 10 hari berturut-turut diketahui setoran pajak per bulan mereka bisa mencapai Rp25 juta, bukan Rp14 juta, katanya

“Itu artinya jumlah total 'lost' yang ditemukan cukup besar walaupun sudah menggunakan e-Tax. Dalam satu bulan ada setoran pajak tidak terbayarkan senilai Rp11 juta,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, temuan itu langsung diverifikasi tim sampling terhadap wajib pajak yang dimaksud dengan pendekatan persuasif dan meminta mereka membayarkan pungutan pajaknya secara utuh sesuai dengan nilai yang didapatkan.

"Tim sampling ini andalan kami mengawasi kesesuaian pelaporan e-Tax. Ada kemungkinan lalai, tapi kecil," cetusnya.

Ia mengungkapkan total keseluruhan sudah 600 unit e-Tax yang mereka sebar kepada wajib pajak mulai dari restoran, hotel, dan penyedia layanan parkir yang ada di 18 kecamatan, semuanya terawasi satu-persatu

Pengawasan Intensif Laporan Pajak

Pengawasan tersebut, lanjutnya, sudah berjalan intensif selama tiga bulan terakhir. Di mana laporan e-Tax yang dicurigai tidak sesuai langsung diselidiki. "Saat ini masih ada beberapa wajib pajak restoran dan hotel yang kami curigai,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, kata dia, pihaknya memandang positif terjalinnya kesepakatan kerja sama dengan aparat penegak hukum karena dengan otoritas penindakan hukum yang mereka miliki diharapkan bisa menumbuhkan kepatuhan wajib pajak. Tujuannya agar realisasi penerimaan pajak daerah yang ditarget senilai Rp1,081 triliun bisa tercapai.

"Mereka (wajib pajak) yang sudah memungut tapi tidak menyetorkan, itu masuk penggelapan. Penggelapan pajak ada unsur pidana. Melalui kerja sama ini dimungkinkan langsung ada penindakan yang lebih serius," tegasnya.

Pendapatan Daerah dari Pajak

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pendapatan daerah dari pajak akan terus dioptimalkan agar target tercapai. .

Ia optimistis target penerimaan pajak tahun 2021 bisa tercapai karena potensi pajak di Palembang cukup besar.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.