PALEMBANG - Program pengungkapan sukarela (PPS) bagi wajib pajak akan diterapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dengan begitu wajib pajak bisa mengungkap sendiri kepemilikan harta dan aset yang dimiliki kepada negara mulai 2022.
"Rencanannya PPS ini mulai diterapkan pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata Kepala KPP Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Benny Santosa di Baturaja, Kamis.
NIK Kartu Tanda Penduduk Akan Berfungsi sebagai NPWP
Pelaksanaan PPS ini sejalan dengan program Direktorat Jendral Pajak, di mana pada awal 2023 nomor induk kependudukan atau NIK kartu tanda penduduk akan berfungsi menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Pada penerapan PPS nantinya, data yang perlu disampaikan secara sukarela oleh wajib pajak antara lain data aset atau harta yang dimiliki selama tahun 2016 sampai 2020.
"Kami ingatkan melalui program PPS ini wajib pajak agar bisa menyampaikan data yang sebenar-benarnya," tegasnya.
BACA JUGA:
Jika NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP maka dengan mudah penghasilan, aset sampai kepemilikan rekening tabungan wajib pajak di luar negeri akan diketahui.
Data Tabungan Warga Indonesia di Luar Negeri
Benny menjelaskan, saat ini DJP sudah bekerja sama dengan beberapa negara sehingga dapat dilakukan pertukaran data termasuk tabungan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Persiapan penerapan PPS ini sudah kami lakukan seperti edukasi dan sosialisasi di lingkup internal terlebih dahulu sehingga aturan yang berlaku benar-benar dipahami pegawai pajak," ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.