Kejari Palembang Menerapkan Sistem Keadilan Restoratif untuk Pertama Kalinya
Kejaksaan Negeri Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Penghentian penuntutan satu perkara melalui sistem keadilan restoratif dilakukan perdana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Keadilan restoratif dijalankan untuk perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa Aris Juntela (19) terhadap korban M Refal. Perkara itu sebelumnya diproses oleh Kepolisian Sektor Ilir Barat II, Palembang.

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta di Palembang, Rabu, mengatakan, setelah menerima berkas penuntutan dari pihak kepolisian, jaksa memiliki beberapa pertimbangan untuk menghentikan penuntutan atas perkara tersebut.

Syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020

Pertimbangannya, dalam perkara itu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman penjara yang dikenakan kepada dia tidak lebih dari lima tahun.

Pertimbangan itu sudah memenuhi syarat dalam peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Maka dari itu terdakwa dan korban didorong melakukan mediasi untuk saling bermaafan supaya tercipta perdamaian antara mereka, apalagi keduanya diketahui saling berteman.

"Keduanya dipertemukan dengan didampingi orang tua atau wali masing-masing. Mereka saling bermaafan, juga disaksikan oleh ketua RT di tempat tinggal mereka dan Kapolsek IB II," kata dia.

Kejari Palembang Memberikan Keadilan Restoratif kepada Terdakwa

Dari pertemuan itu hasilnya korban dan terdakwa sepakat untuk melakukan perdamaian bersyarat, yaitu, terdakwa harus mengganti nilai kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan mereka.

"Penuntutan terhadap terdakwa secara resmi telah dihentikan. Pemberian keadilan restoratif ini diharapkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya didampingi kepala seksi pidana umum Kejari Palembang Agung Ari Kesuma.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.