PALEMBANG - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pengedar narkoba tersebut memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka Az (42) warga Dusun III, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan di Palembang, Sabtu (4/12) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka dapatkan terkait adanya kepemilikan senjata api oleh seorang warga di sana.
Polda Sumsel Melakuan Operasi Kepemilikan Senjata Api
Personelnya terus melakukan pengembangan terhadap informasi kepemilikan senjata api itu yang memang menjadi target kepolisian berkaitan dengan operasi cipta kondisi.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang berwarna perak.
“Ternyata benar senpi (senjata api) rakitan tersebut ada, saat itu disimpan tersangka di rumahnya,” kata dia.
Polisi Mengamankan Senjta Api Rakitan Milik Pengedar Narkoba
Menurut dia, setelah diinterogasi ternyata senjata api tersebut merupakan barang jaminan dari seseorang.
Menurut pengakuan dari tersangka, lanjutnya, seseorang tersebut merupakan pelanggannya yang tak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp1,5 juta sekitar tiga bulan yang lalu.
“Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan. Senpi itu kami amankan sebagai barang bukti. dan kami akan dalami terkait peredaran narkoba itu," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.