PALEMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dilarang oleh pemkot setempat untuk mudik saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ratu Dewa, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Kamis, menyampaikan ia bakal memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang melanggar larangan tersebut.
BACA JUGA:
“Saya yang pastikan secara langsung, jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi, saksi ini tegas,” kata dia.
Menurutnya, aturan pelarangan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penerapan PPKM Level 3 di Kota Palembang Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam aturan mengatur setiap daerah, termasuk Kota Palembang wajib memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.
“Artian mudik itu juga tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting, tidak mendesak. Pemkot Palembang mengikuti instruksi Mendagri itu, tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19,” ujarnya.
Penyebaran Kasus COVID-19 di Palembang Mulai Menurun
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanty mengatakan penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu mulai melandai sejak satu bulan terakhir.
Kota Palembang berada di zona kuning atau penyebaran rendah dengan kasus aktif harian di bawah 10 orang pasien.
Sehingga, dengan pemberlakuan PPKM level 3 berikut aturan turunannya diharapkan mampu membuat kondisi COVID-19 di Palembang menjadi lebih baik.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .