Pemprov Babel Tambahkan Pendidikan Antinarkoba ke Dalam Kurikulum Sekolah
Kegiatan Edufair (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pendidikan antinarkoba dimasukkan oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung ke dalam kurikulum sekolah lanjutan tingkat atas. Dalam program tersebut, menggandeng Badan Narkotika Nasional.

"Babel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil mengintegrasikan pendidikan antinarkoba sebagai materi pembelajaran dan masuk dalam kurikulum SMA dan SMK," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel, M. Soleh di Pangkalpinang, Rabu.

Integrasi pendidikan antinarkoba dalam kurikulum SMA dan SMK tersebut dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021.

Program pendidikan antinarkoba dalam materi pembelajaran SMA/SMK tersebut juga diluncurkan bersamaan dengan kegiatan Babel Edufair 2021 yang berlangsung di Taman Bhaypark Polda Babel.

"Dengan adanya pembelajaran langsung di sekolah tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para pelajar agar dapat memahami dampak negatif dari narkoba," katanya.

Pendidikan Antinarkoba dalam Kurikulum Sekolah untuk Mencegah Bahaya Narkoba

Ia berharap, masuknya pendidikan antinarkoba ini dalam kurikulum SMA/SMK dapat dijangkau oleh para siswa agar semakin paham, mengerti dan mampu mengantisipasi bahaya narkoba dan jenis-jenisnya.

"Babel menjadi pelopor provinsi yang mengintegrasikan pendidikan antinarkoba di kurikulum SMA/SMK. Dan ini menjadi penghargaan yang luar biasa bagi Babel, karena langkah tersebut sebagai upaya kita menciptakan generasi Babel bersih dari narkoba," ujarnya.

Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien mengatakan, BNN RI bekerja sama dengan Pemprov Babel mengedukasi para siswa mengenai pendidikan antinarkoba dengan mengintegrasikan materi itu dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.

Pendidikan Antinarkoba Diintegrasikan dengan Beberapa Mata Pelajaran Sekolah

Pendidikan antinarkoba akan diintegrasikan dengan beberapa mata pelajaran, seperti pendidikan agama, budi pekerti, kewarganegaraan, pendidikan jasmani, olahraga, kesehatan, biologi dan kimia, seperti yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Babel.

"Selain itu, BNN juga merespons Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," kata Muttaqien.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .