Pinangki Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji; Mendapat Keistimewaan Meski Sudah Menjadi Terpidana
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG- Abdul Fickar Hadjar, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, berpendapat ada pelayan istimewa yang didapat oleh Pinangki Sirna Malasari. Sampai saat ini Pinangki masih menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS serta memperoleh gaji, meski sudah ditetapkan sebagai terpidana.

"Ya bisa (Pinangki diistimewakan)," ucap Fickar kepada VOI, Kamis, 5 Agustus.

Upaya Meringankan Beban Terpidana Pinangki

Diistimewakannya Pinangki, kata Fickar, karena sudah menjadi bagian dari Kejaksan Agung (Kejagung). Artinya, ada upaya untuk meringankan beban dari Pinangki yang dahulu merupakan seorang jaksa.

"Ada unsur esprit de corps, sehingga terkesan dispesialkan," kata dia.

Selain itu, Fickar juga menilai seharusnya Pinangki sudah tak lagi menjadi ASN dan menerima gaji. Sebab, putusan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung itu sudah inkrah.

"Orang yang sudah dihukum dan diberhentikan dari pekerjaan seharusnya sudah tidak menerima lagi hak-haknya termasuk gaji," ungkap Fickar.

Jaksa Dinilai Melakukan Kesalahan dalam Menghukum Pinangki

Menurut dia, jaksa telah melakukan kesalahan sebagai eksekutor. Seharusnya, mereka menyampaikan informasi perial hukuman pinangki yang sudah berkeuatan hukum tetap atau inkrah ke bendahara negara.

"Kalau masih (terima gaji) berarti kealpaan jaksa sebagai eksekutor. Seharusnya jaksa memberitahu bendaharawan negara sebagai dasar menghentikan pembayaran gaji," tandas Fickar.

Sebelumnya, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Klas II B Tangerang. Pinangki dihukum 4 tahun penjara.

Tapi, status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel. Bahkan, Pinangki masih menerima gaji.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.