Polres Lubuklinggau Ringkus 227 Terduga Pengguna Narkoba
Polres kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan

Bagikan:

PALEMBANG - Polres Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan , meringkus 227 warga yang melakukan tindak barang terlarang jenis narkoba pil ekstasi dalam operasi di tempat lokalisasi di kota tersebut.

Ajun Kombespol Nuryono, Kepala Polisi Resor Kota Lubuklinggau, mengungkapkan pengamanan ratusan tersebut merupakan hasil operasi di dua tempat lokalisasi di Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau.

“Operasi ini digelar untuk menciptakan kamtibmas di kota Lubuklinggau selama masa PPKM level 4 dan sebagai komitmen kami pemberantasan narkoba,” kata dia.

Kasus Narkoba di Lubuklinggau Libatkan Remaja

Dalam operasi tersebut petugas menemukan 190 orang terkonfirmasi positif narkoba saat dilakukan tes urine yang terdiri atas laki-laki dan perempuan di antaranya delapan orang masih remaja.

“Bahkan ada yang dari luar kota, di antaranya Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Bengkulu, dan Rejang Lebong,” imbuhnya.

Komandan Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Tatang mengatakan petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 32 butir pil ekstasi yang ditemukan secara terpisah di sekitar lokalisasi tersebut.

Menurutnya, beberapa pil sempat dibuang oleh pemilik saat melihat petugas merazia. “Kami secara terpisah menemukan 10 butir saat dibuang dan 22 butir catatan beserta kepemilikannya,” katanya.

Polres Lubuk Linggau Amankan 227 Pelaku Terlibat Narkoba

Saat ini, katanya, sebanyak 227 orang tersebut di Mapolres Kota Lubuk Linggau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan ditindak oleh petugas sesuai dengan kesalahannya.

“Kami memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk yang di bawah umur,” ujarnya.

Untuk yang terbukti terlibat, baik menggunakan, atau menjual kembali pil ekstasi dalam operasi ini akan diselenggarakan secara khusus bersama BNN.

“Dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah kota dan pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus-kasus agar jangan sampai berulang kali,” ujarnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .