DPRD Pangkalpinang Kecam Sekolah yang Pungut Iuran PPDB, Akan Dipanggil dan Diperiksa
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriady. (babel.antaranews.com/Try Mustika Hardi)

Bagikan:

PALEMBANG - Seluruh pengelola sekolah di Kota Pangkalpinang dilarang melakukan pemungutan iuran pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Peringatan tersebut dikeluarkan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

"Para pengelola sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di seluruh Kota Pangkalpinang kami ingatkan agar tidak memungut biaya apapun dalam bentuk apapun pada proses PPDB," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang Zufriady di Pangkalpinang, Selasa.

Komisi 1 yang berhubungan dengan bidang pendidikan akan melakukan pemantauan dan menerima masukan dari masyarakat terkait proses pelaksanaan PPDB.

Menurut dia, dalam proses PPDB tidak ada istilah pungutan uang bangku atau istilah iuran yang berhubungan dengan penerimaan siswa tersebut.

"Kepada kepala sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Pangkalpinang , jangan coba-coba membungut uang dari PPDB, karena hal itu sudah masuk ranah pungutan pembohong," katanya.

Praktik Pungli PPDP di Kota Pangkalpinang

Ia mengatakan, belum lama ini Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik pungutan di salah satu SD di daerah itu.

"Kami sudah menerima aduan dari salah satu orang tua siswa SDN 3 Kota Pangkalpinang ada dugaan pungli, ada yang diminta hingga Rp1,5 juta. Pihak sekolah beralasan uang bangku. Jelas ini masuk ranah pungutan pembohong dan kami di Komisi 1 DPRD mengecam praktik ini, " katanya.

Oknum Sekolah yang melakukan Pungli PPDP Akan Dipanggil oleh DPRD

Ia menambahkan, apabila ditemukan ada oknum kepala sekolah yang melakukan pungli terkait PPDB, diundang mempersilahkan masyarakat untuk membuat laporkan ke Saber Pungli.

Ia menambahkan, mengajukan atau komisi I DPRD bakal memeriksa oknum yang melakukan pemungutan suara. Namun jika uang yang ditarik sukarela sukarela, semestinya tidak ada jumlah yang dikenakan dan tidak memberatkan orang tua.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.