Vaksin COVID-19 Moderna Dapat Izin dari BPOM: Aman untuk Komorbid HIV dan Jantung
Vaksin Moderna (Wikimedia Commons/Airman 1st Class Anna Nolte ft. Zacharie Grossen)

Bagikan:

PALEMBANG - Penny Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), merilis emergency use authorization (EUA)  atau izin penggunaan darurat bagi vaksin Moderna produk asal Amerika Serikat.

Penny menyampaikan vaksin Moderna adalah vaksin pertama yang memperoleh izin UEA dari BPOM dengan memakai platform messenger RNA (mRNA).

"Kemarin kami, BPOM telah menerbitkan EUA untuk vaksin Moderna. Ini adalah vaksin pertama yang mendapatkan EUA dari BPOM dengan menggunakan platform mRNA," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli.

Penny menuturkan, vaksin Moderna akan masuk melalui jalur bilateral, yakni bantuan dari Amerika yang disalurkan melalui kerja sama COVAX Facility.

Vaksin moderna akan digunakan orang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin diberikan secara injeksi intamuskular dosis 0,5 mili dengan dua kali penyuntikan dengan rentang waktu satu bulan.

Reaksi yang Ditimbulkan Vaksin Moderna

Berdasarkan pengkajian BPOM, tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin, dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik.

"Reaksi dengan tingkat keparahan grid 1 dan 2 dengann kejadian paling sering adalah nyeri, kelelelahan, sakit kepala, nyeri otot, sendi," jelas Penny.  

"Ini umumnya didapatkan setelah penyuntikan dosis kedua dan profil keamanan umumnya pada usia dewasa di bawah 65 mirip dengan kelompok usia di atas 65. Jadi, aman," lanjutnya.

Vaksin Moderna Memberikan Keamanan bagi Kelompok Komorbid

Sementara, efikasi atau khasiat berdasarkan data uji klinik fase 3 menunujukan ada efikasi 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun dan 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun.

"Vaksin ini juga memberikan profil keamanan dan efikasi yang serupa pada kelompok populasi dengan komorbid. Jadi, bisa diberikan kepada populasi komorbid berdasarkan uji klinik fase 3 yaitu individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, liver dan HIV," jelasnya.

Vaksin Moderna menjadi jenis vaksin COVID-19 keempat yang telah mendapat izin di Indonesia. Sebelumnya BPOM sudah memberi izin darurat untuk vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.