Bangka Tengah Usulkan Tiga Kawasan Khusus Penambangan Biji Timah Legal
Pembahasan kawasan tambang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemkab Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal mengajukan wilayah khusus penambangan biji timah. Ada tiga kawasan yang diusulkan, di antaranya Marbuk, Kinari, dan Pungguk.

"Saat ini tiga kawasan ditambang secara ilegal sejak PT Koba Tin tutup pada tahun 2014. Untuk itu, kami mengusulkan mengusulkan kawasan itu dilegalkan dan diatur regulasinya menjadi wilayah khusus penambangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya kawasan tersebut merupakan wilayah penambangan PT Koba Tin, namun pada 2014 ditetapkan sebagai wilayah setelah perusahaan peleburan bijih timah dinyatakan tutup.

Ketetapan Wilayah Khusus Penambangan Legal

"Kendati sudah ada Perda Permukiman terkait tiga kawasan tersebut, namun itu bisa dikesampingkan jika Pemprov Babel dan Kementerian ESDM memberikan kepastian hukum dengan menetapkan statusnya sebagai wilayah khusus penambangan yang bisa beroperasi secara legal," ujarnya.

Pemerintah daerah menginginkan regulasi penambangan di kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk diatur sehingga tidak lagi menjadi sumber konflik, katanya.

"Kita siap berkoordinasi dan duduk bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait regulasi wilayah penambangan di tiga kawasan tersebut," ujarnya.

Penambangan Biji Timah Ilegal Tidak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan masalah penambangan bijih timah di kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk tidak harus dibawa ke jalur hukum.

Ia juga menambahkan perlu solusi atau strategi lain untuk mencegah dan menghentikan penambangan ilegal oleh warga. Diperlukan musyawarah bersama untuk membahas masalah tersebut.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .