Badai COVID-19 Terjadi Lagi, Pemerintah Batasi Jam Operasional Mal dan Kapasitas Restoran
Menko Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: Humas)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarrkan intruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro merespons COVID-19 di banyak daerah di tanah air.

Program pencegahan penyebaran COVID-19 melalui PPKM Mikro dilaksanakan selama dua pekan terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Penguatan tersebut akan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan akan mengatur sejumlah hal. Di antaranya terkait operasional tempat khususnya usaha restoran hingga pedagang makanan kaki lima.

"Untuk kegiatan  dine in  paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya  take away  (makan di luar)," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni.

Pembatasan Jam Operasional untuk Mall dan Restoran

Sementara untuk pesan antar disesuaikan dengan jam restoran maupun pedagang makanan lima yang operasional dibatasi hingga pukul 20.00.

Pembatasan jam operasional dan pengunjung ini juga berlaku untuk mal atau pusat pembangunan. 

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00 dan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan sektor esensial seperti industri, pelayanan pasar, utilitas publik, proyek vital nasional, supermarket, apotek tetap dapat beroperasi. Asalkan disesuaikan dengan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kantor atau Perusahaan di Zona Merah Wajib melakukan WFH Sebesar 75 Persen

Diberitakan sebelumnya, penerapan selamatkan selamatan PPKM Mikro juga dilakukan dalam kegiatan perkantoran di kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD.

Untuk kantor kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD di zona merah, diberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Sementara untuk yang ada di zona non-merah diberlakukan 50 persen dan diberlakukan secara bergantian.

Bagi wilayah yang berzona merah, kegiatan pertemuan atau rapat seminar untuk sementara wajib dijalankan secara berani higga kasus COVID-19 menurun. Sementara di daerah di luar zona merah, diberbolehkan melaksanakan pertemuan secara tatap muka namun dibatasi 25 persen dari kapasitas.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .