PALEMBANG - Dishub Kota Palembang, Sumatera Selatan, melakukan penertiban juru parkir ilegal di gerai-gerai Alfamart dan Indomart. Pihaknya menyiapkan stiker khusus untuk larangan parkir di kawasan itu yang seharusnya gratis bagi masyarakat yang berbelanja.
Agus Rizal, Kepala Dishub Kota Palembang, menambahkan parkir keduanya di gerai tersebut telah memasukkan retribusi resmi ke Dishub Palembang sehingga wajib memberikan pelayanan dengan menertibkan parkir ilegal.
"Ada sekitar 14 titik gerai Indomaret dan 20 titik Alfamart yang akan kita pasang stiker khusus, kalau masih ada juru parkir yang nekad maka kami akan tertibkan," ujarnya, Kamis, 17 Juni.
Menurut dia penertiban parkir ilegal di dua gerai itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum penyelenggaraan transportasi, jadwal akan berpatroli guna memastikan tidak ada lagi juru parkir ilegal.
Agus juga menjelaskan masalah juru parkir telah menjadi atensi khusus karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan penarikan biaya parkir tidak wajar melebihi ketentuan, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Akibat banyaknya parkir pembohong juga menyebabkan retribusi parkir kurang optimal.
Pada 2021 Dishub Palembang menargetkan PAD dari retribusi parkir dapat mencapai Rp12 miliar, setelah pada 2020 hanya mampu mendapatkan Rp3,5 miliar.
Dishub Palembang telah mengaktifkan aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran (SIAP) dalam beberapa bulan. Aplikasi tersebut bekerja sebagai bukti legalitas juru parkir dalam memungut biaya dari pengguna lahan parkir, para juru parkir yang tercatat dilengkapi kartu identitas khusus dengan QR Code.
"Jadi masyarakat bisa melihat id cardnya kalau mau memastikan parkir itu legal atau ilegal, sejauh ini sudah ada 742 titik parkir yang terdaftar di aplikasi SIAP," kata dia.
BACA JUGA:
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .