Polda Babel Terus Memburu Nakhoda 'Kapal Hantu' yang Diringkus di Hutan Bakau
Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat (ANTARA Donatus Dasapurna)

Bagikan:

PALEMBANG - Sabtu, 5 Juni lalu, Tim Ditpolairud Bangka Belitung memasukkan 'kapal hantu' atau kapal tanpa identitas di hutan bakau perairan Tanjung Jati Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini Polda Kepulauan Bangka Belitung, masih mengejar nakhoda, anak buah, dan pemilik kapal tersebut.

"Kapal tersebut sudah berhasil dievakuasi pada Jumat (12/6) malam dan sekarang sudah ada di dermaga Polairud. Sedangkan untuk nakhoda dan ABK yang berhasil ditangkap di hutan bakau masih dalam pengejaran," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang , Selasa.

Polda Bangka Belitung Mengevakuasi Kapal Hantu Berada di Hutan Bakau

Untuk mencari nakhoda dan ABK kapal tersebut, menghadapi masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk membantu mengusut kasus tersebut.

"Sampai saat ini nakhoda dan ABK masih dalam proses pencarian, kami masih mencari apa motifnya, latar belakang apa, yang dibawa apa, mengapa mereka ketakutan saat dikejar oleh patroli kita. Itu yang kita dalami saat ini," kata Kapolda.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes A Maladi, mengatakan proses pengiriman kapal tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/6) dengan menggunakan KP Bittren-3016 Baharkam Polri.

Dalam proses pemeriksaan ini, tim mengalami kesulitan karena kapal tersebut berada di dalam hutan bakau berlumpur dengan kedalaman sekitar satu meter, sehingga baru berhasil dievakuasi pada Jumat (12/6) malam dan setelah dilakukan pengecekan total, kapal itu dibawa ke dermaga Ditpolairud pada Jumat (12/6) malam dan dilakukan pengecekan secara keseluruhan, kapal yang dibawa ke dermaga Ditpolairud pada" Minggu (13/6) pagi," katanya.

Kapal Hantu Berlayar Tanpa Sura Izin dan Dokumen

Ia mengatakan, kapal hantu tersebut sudah dipastikan berlayar tanpa mengantongi surat izin kapal (SIB) dan tidak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga dipastikan melanggar hukum.

Ia mengatakan kasus ini masih terus diusut. terus melakukan penyelidikan dan mengejar nakhoda dan ABK serta pemiliknya. Untuk ancaman hukuman karena kapal tanpa SIB ini adalah lima tahun penjara.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .