PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena menjadi kurir narkoba senilai Rp 18,8 miliar. Narkoba yang berhasil disita dari pelaku yakni sabu dan pil ekstasi.
Pasutri yang ditangkap yakni ZM (30) da SA (28). Keduanya ditangkap bersama dua pria lainnya yakni AF (23) dan DS (30). Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram yang mereka bawa bernilai Rp 18,8 miliar lebih yang terdiri dari 9,87 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
"Mereka suami istri ZM dan SA. Mereka bertugas sebagai sweeper yang memberitahukan kepada mobil kedua tentang situasi jalan aman atau tidak," kata Kombes Putu, Kamis kemarin.
Dijelaskan Putu, penangkapan pertama terjadi pada Senin (10/2/2025) lalu di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Di lokasi pertama ini kami mengamankan tiga orang yakni ZM, AF, dan SA. Dari ketiga tersangka ini tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika," ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah dikembangkan, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap DS dan MH. "Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS," ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.