30 Agustus Nanti, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo 'Pulang' ke Duren Tiga
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Kompleks perumahan Polri Duren Tiga adalah awal dari segala kehancuran karir yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Di sana dia menjadi dalang kasus pembunuhan Brigadir J, ajudannya sendiri.

Selasa, 30 Agustus nanti, Irjen Ferdy Sambo akan kembali pulang ke rumah singgahnya. Bukan cuma Ferdy Sambo. Penyidik juga bakal menghadirkan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Kelima orang ini diyakini polisi ada di lokasi kejadian saat nyawa Brigadir J melayang. Dan Selasa nanti, mereka semua akan melakukan reka ulang bagaimana pembunuhan itu bisa terjadi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik tidak cuma menghadirkan seluruh tersangka. Mereka juga bakal ditemani para kuasa hukum untuk ikut bersama-sama melihat reka ulang itu.

"Nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," kata Dedi, Jumat 26 Agustus malam kemarin.

Demi transparansi, apalagi kasus ini benar-benar menyita perhatian publik, polisi juga mengundang Kompolnas dan Komnas HAM.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J punya analisa sendiri kenapa Ferdy Sambo masih sempat-sempatnya mengajukan banding atas putusan pecat tidak hormat dari Polri. Baca artikelnya di sini.

"Ini sesuai komitmen kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," tandasnya.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.