Harga TBS Tingkat Petani di Bangka Naik Akibat Revisi Peraturan Pungutan Ekspor
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengalami kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mandiri dari Rp500 per kilogram menjadi Rp900 per kilogram.

Kenaikan harga TBS sebesar Rp900 per kilogram terjadi pada Jumat (23/7) dan diharapkan terus naik, kata Yanto, salah satu petani sawit mandiri. 

Sebelumnya harga terendah TBS di tingkat petani sawit mandiri kata dia, jatuh pada level kisaran Rp350 sampai Rp550 per kilogram. Harga tersebut tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan petani termasuk juga harga pupuk yang cukup mahal.

"Saya berharap harga TBS terus mengalami kenaikan hingga pada harga tertinggi mencapai Rp3.000 lebih per kilogram seperti sebelumnya," jelas Yanto.

Berdasarkan rilis resmi dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Bangka per 27 Juli 2022, harga TBS petani mandiri di pabrik kelapa sawit berkisar Rp1.100 hingga Rp1.430 per kilogram dengan grafik harga rata-rata mencapai Rp1.297 per kilogram.

Penyebab Kenaikan Harga TBS di Bangka

Mulai naiknya harga TBS dipicu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Revisi Peraturan Menteri Keuangan Terkait Tarif Pungutan Ekspor 

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi nol dolar AS. Hal ini berlaku sejak PMK tersebut diundangkan pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Seluruh pungutan dicabut terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Diperkirakan selama dua minggu ke depan harga akan kembali normal, kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Syarli Nopriansyah.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.