PALEMBANG - Rudi Arpian, Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan sejumlah 224 ribu petani sawit di daerah menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghapusan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan kebijakan pemerintah tersebut tentunya memberi asa bagi para petani plasma maupun swadaya karena harga Tanda Buah Segar (TBS) mereka memungkinkan dapat terdongkrak naik.
“Kemungkinan itu karena penyerapan TBS oleh PKS (Pabrik Kelapa Sawit) itu sangat tergantung pada ekspor CPO,” kata dia.
Ia menjelaskan hal tersebut sangat mungkin terjadi karena kemampuan pada 2021 volume ekspor CPO dan turunannya mencapai 34 juta ton per tahun atau 2,5 juta hingga 3 juta ton per bulan, dari total produksi mencapai 49,71 juta ton.
Sedangkan pada bulan Juni 2022 stok masih mencapai 6,3 juta ton CPO ditambah pada puncak produksi sawit di bulan Juli hingga Desember 2022 diperkirakan mencapai sekitar 4,49 juta ton per bulan yang terdiri atas CPO serta Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
Dari situ, ia menilai, tidak ada alasan bagi pabrik kelapa sawit untuk menunda ekspor, hanya komitmen yang diperlukan bersama agar pembelian TBS petani berjalan dengan lancar.
“Masih ada waktu 1,5 bulan sebagai jendela kesempatan untuk melakukan ekspor. PKS dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk segera mengosongkan tangki CPO, karena jika stok CPO masih penuh pasti bakal menghambat kenaikan harga TBS petani tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA:
Harga Sawit di Sumatera Selatan
Adapun berdasarkan hasil dari penetapan harga TBS Sawit Provinsi Sumsel, pada periode II Juli 2022 disepakati harga sawit umur 10-20 tahun turun Rp766.66 per kilogram menjadi Rp1.870,72 per kilogram dibandingkan harga TBS periode yang sama Juni 2022.
Selanjutnya, TBS Sawit umur tiga tahun Rp1.628,21 per kilogram, kemudian untuk umur empat tahun Rp1.670,88 per kilogram, umur lima tahun Rp1.710,00 per kilogram, umur enam tahun Rp1.744,70 per kilogram, umur tujuh tahun Rp1.775,82 per kilogram, dan umur delapan tahun Rp1.804,13 per kilogram.
Lalu, Sawit umur 9 tahun Rp1.828,10 per kilogram, umur 21 tahun Rp1.845,56 per kilogram, umur 22 tahun Rp1.824,40 per kilogram, umur 23 tahun Rp1.799,33 per kilogram, umur 24 tahun Rp1.770,77 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp1.703,65 per kilogram.
Harga Minyak Sawit Mentah di Sumatera Selatan
Sedangkan untuk harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp8.325,59 per kilogram dan harga inti kelapa sawit (Karnel) Rp4.668,62 per kilogram dengan indeks K sebesar 91,67 persen. Semua ketetapan harga tersebut berlaku hingga ada ketetapan lanjutan.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.