39 Narapidana Anak di Kepri Dapat Remisi Khusus dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2023
Pemberian remisi narapidana anak di Kepri di peringatan Hari Anak Nasional (foto: dok. antara)

Bagikan:

Batam - Sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2023, dan tiga di antaranya langsung bebas.

"Ada 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2023. Sebanyak 36 anak mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, sementara tiga narapidana anak langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Saffar Muhammad Godam di Batam, Minggu 23 Juli.

Saffar menjelaskan bahwa narapidana anak yang mendapatkan remisi tersebut terdapat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga narapidana anak yang langsung bebas berada di LPKA Batam.

"Rincian jumlahnya adalah 34 orang di LPKA Batam, dengan 29 anak mendapatkan remisi selama 1 bulan dan lima anak mendapatkan remisi selama 2 bulan. Di Rutan Tanjungpinang, terdapat dua anak yang mendapatkan remisi selama 1 bulan. Sedangkan untuk tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, mereka berada di LPKA Kelas II Batam," ungkapnya.

Lebih lanjut, Saffar menyebutkan bahwa mayoritas anak binaan yang mendapatkan remisi terkait kasus pencurian sepeda motor. Ia berharap pemberian remisi ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu mengendapkan masa depan anak-anak tersebut.

Proses pemberian remisi kepada narapidana anak telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Anak-anak tersebut telah menjalani pidana selama lebih dari 3 bulan dan belum mencapai usia 18 tahun, dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menyatakan bahwa mereka belum berusia 18 tahun.

Keputusan pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni 2023.

"Pemberian remisi ini merupakan upaya kami untuk mempercepat proses integrasi anak-anak dan mengurangi beban psikologis selama masa binaan," tambahnya.