Pemkab OKU Sumsel Segera Resmikan Rumah Rehabilitasi Pencandu Narkoba
Gedung Dinkes OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba disiapkan Pemkab Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, di gedung Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan setempat.

Rozali, Pelaksana Tugas Kepala Dinkes OKU, menyampaikan rumah rehabilitasi ini disiapkan atas arahan Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah untuk mendukung pihak kejaksaan dalam menyembuhkan pecandu narkoba di daerah itu.

"Pak Bupati dan Ibu Kajari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung berkomitmen ingin agar di daerah kita ini punya rumah rehabilitasi sendiri sehingga para pecandu narkoba bisa diobati agar tidak terjebak ke dalam lingkaran setan lagi," ungkap dia.

Rehabilitasi untuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selain itu, lanjut dia, kebijakan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut pedoman Jaksa Agung RI No. 18 Tahun 2021 berlaku 1 November 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tentang penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif.

Awalnya ada beberapa lokasi yang diusulkan untuk dijadikan rumah rehabilitasi, namun akhirnya kantor PSC 199 Dinkes OKU yang dipilih.

Pertimbangannya, kata Rojali, antara lain fasilitas di kantor itu sudah lengkap seperti memiliki tenaga kesehatan, ambulans, kamar mandi di dalam ruangan perawatan, serta ditunggu petugas selama 24 jam.

Peresmian Rumah Rehabilitasi Narkoba di OKU

Untuk itu, dalam waktu dekat rumah rehabilitasi khusus pecandu narkoba itu akan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Juli 2022.

"Rumah rehabilitasi ini yang mengelolanya adalah pihak Kejaksaan Negeri OKU. Kami hanya menyediakan tempat dan tenaga kesehatan saja. Karena itu, jadwal peresmiannya masih menunggu arahan dari Ibu Kajari OKU," tandas dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.