KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Harimau Sumatera di Bengkulu, Bawa 2 Kardus Isi Kulit dan Organ Tubuh
Kulit dan organ tubuh Harimau (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Satu pelaku perdagangan harimau sumatera di Bengkulu berhasil diringkus oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menyampaikan pelaku berinisial MJY (40) dibekuk saat lewat di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Saat ditangkap, pelaku sedang membawa dua kardus berisi organ satu ekor harimau yang telah dibedah menjadi beberapa bagian yaitu kulit dan tulang. Selain itu, terdapat juga beberapa organ tubuh seperti kepala, badan, kaki dan ekor pada Sabtu 19 Juni 2021.

"Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat," kata Eduward.

Barang Bukti yang Disita dari Pelaku Perdagangan Harimau

Operasi ini melibatkan beberapa pemangku kebijakan diantaranya Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu-Lampung.

Selain organ dan kulit harimau sumatera, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor dan telepon selular milik pelaku.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Eduward tindakan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

"Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Eduward.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menilai perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa.

Pelaku Perdagangan Harimau Sumatera Memiliki Jaringan Berlapis

Menurutnya, pelaku tindak pidana ini memiliki jaringan yang berlapis, mengingat organ tubuh satwa dilindungi seperti harimau sumatera memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik perburuan serta perdagangan organ satwa dilindung ini, termasuk membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menambahkan pihaknya terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Dia menilai hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.

"Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Polda Bengkulu Segera Ekspose Kasus Perdagangan Harimau Sumatera

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan penangkapan satu orang pelaku penjualan kulit dan organ harimau sumatera di Kabupaten Bengkulu Tengah itu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya akan segera menjalankan ekspose pada perkara pedangangan harimau sumatera itu di Mapolda Bengkulu.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.