PALEMBANG - Syarat perjalanan wisata ke luar negeri menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko perlu lebih diperketat. Hal itu bertujuan untuk menghindari penyebaran kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Moeldoko menyampaikan pendapatnya itu usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:
“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Rabu.
75 Persen Kasus Omicron di Indonesia Berasal dari Luar Negeri
KSP menyampaikan, berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, dari 748 kasus varian omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.
Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.
Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.
“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.
Syarat Perjalanan ke Luar Negeri
Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, ujar dia, akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.
“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” jelas Moeldoko. Buat Anda yang sudah berencana untuk berwisata ke mancanegara harus memerhatikan aturan baru dari pemerintah yang bertujuan meminimalisir sebaran varian omicron di tanah air.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.