Bongkar Mafia Minyak Goreng! KPPU Ajak Kemendag Mengusutnya
KPPU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diajak oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bersinergi mengusut dugaan kasus mafia minyak goreng.

Ukay Karyadi, Ketua KPPU, dalam keterangan usaha tertulis di Jakarta, Jumat, mengajak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya KPPU, khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan tidak sehat antarpelaku minyak goreng .

"KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya jika data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999,".

Penegakan Hukum Mafia Minyak Goreng

Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan temuannya, untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.

KPPU sedang melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan

berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan menentukan tepat satu alat untuk menentukan tindakan selanjutnya," imbuh Ukay.

Dugaan Mafia Kelangkaan Minyak Goreng

Rapat KPPU dengan Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3).

Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi mencurigai ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak tertentu.

Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.