Polres OKU Selatan Musnahkan 175 Knalpot Racing Hasil Razia
Pemusnahan Knalpot Racing (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sebanyak 175 unit knalpot racing atau brong dimusnahkan oleh Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dalam razia selama 7 bulan terakhir.

AKBP Indra Arya Yudha, Kapolres OKU Selatan, memimpin pemusnahan knalpot racing hasil sitaan dari ratusan kendaraan roda dua tersebut.

"Ada sebanyak 175 unit knalpot yang dimusnahkan hari ini. Jika dikalkulasikan dengan uang, barang bukti mencapai Rp45 juta," ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa ratusan unit knalpot racing ini merupakan hasil  razia Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan selama 7 bulan terakhir, mulai Agustus 2021 hingga Februari 2022.

Polres OKU Musnahkan Knalpot Racing Sitaan

Pemusnahan knalpot racing diawali dengan pencopotan dari kendaraan roda dua yang disita karena sering membuat bising di jalanan Kota Muaradua, Kabupaten OKU Selatan dan sekitarnya.

"Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong gerinda agar knalpot tidak bisa dipakai lagi," katanya.

Dijelaskan pula bahwa tindakan tegas oleh anggota Satlantas Polres OKU Selatan ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak penuhi standar aturan kendaraan roda dua.

Larangan Penggunaan Knalpot Racing

Larangan penggunaan knalpot racing ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.