Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Ditunda, Hakim dan Saksi Positif COVID-19
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pemembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri ditunda (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunda sidang kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang karena hakim dan saksinya terkonfirmasi positif COVID-19, pada Senin.

"Seperti yang dilihat sendiri jumlah hakim dalam persidangan ini harus ada lima namun salah satu rekan kami terpapar COVID-19 dan tidak ada penggantinya," kata Majelis Hakim Yoserizal dalam persidangan.

Maka, kata Hakim Yoserizal, sidang pengadilan dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi-saksi itu ditunda hingga Senin tanggal 7 Maret mendatang.

Saksi Sidang Korupsi Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Positif COVID-19

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan salah seorang dari tujuh saksi yang diagendakan pada sidang itu juga terpapar COVID-19.

ketujuh orang tersebut adalah Richard Cahyadi, Zainnal, Isnaini Maddani, Marwah M Diah, Agus Sutikno dan M Gantada.

"Salah saksi kami juga yakni M Gantada yang diagendakan pada sidang ini berhalangan karena positif COVID-19," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Di mana keempat awal menjalani persidangan tersebut adalah Akhmad Najib Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Rakyat Setda Pemprov Sumatera Selatan, Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Pemprov Sumatera Selatan.

Kemudian Loka Sangganegara sebagai kontraktor pembangunan masjid dan Agustinus Antoni mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel.

Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Telan Ratusan Miliar

Dalam kasus-kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Untuk itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .