Pusri Bakal Distribusikan 94.509 Ton Pupuk Subsidi ke Sembilan Provinsi, Apa Saja Syarat Petani yang Bisa Menerimanya?
Dirut PT Pusri (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Sebanyak 94.509 ton pupuk area bersubsidi bakal disalurkan oleh PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) ke  sembilan provinsi pada 2022. Program tersebut merupakan penugasan dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian.

Soerjo Hartono, Vice President Humas Pusri, menyampaikan bahwa penyaluran pupuk subsidi itu guna mendukung program ketahanan pangan nasional.

Sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Pusri memastikan stok pupuk tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Pada 2022, Kementan menetapkan sebanyak 1.749.384 ton pupuk urea bersubsidi dan 260.364 ton pupuk NPK bersubsidi.

Sedangkan daerah yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk pupuk urea bersubsidi meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, sebagian Jawa Timur, NTB, dan Bali.

Adapun alokasinya adalah Bangka Belitung 4.592 ton, Sumatera Selatan 9.329 ton, Bengkulu 1.980 ton, Lampung 11.412 ton, Jateng 47.917 ton, DIY 4.133 ton, Jatim 9.339 ton, Bali 2.023 ton, dan NTB 3.784 ton.

Syarat Menerima Pupuk Bersubsidi dari PT Pusri

Pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat.

Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Berdasarkan Permentan No 49 Tahun 2020, petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, tidak terdaftar dalam e-RDKK, dan belum memiliki kartu Ttani tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi, kata Soerjo.

Sedangkan terkait distribusi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15 Tahun 2013, tanggung jawab Pusri yaitu pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi hingga ke level kios.

Proses Pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari PT Pusri

Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).

Kemudian, pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri atas unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum.

Hal ini guna mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.

Terkait penyaluran, distributor juga diharapkan aktif dalam mengawasi proses penyaluran di tingkat kios, serta diperbolehkan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran di kios binaannya, kata dia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.