Kemendag Segel Robot Trading DNA, Ditindak Tegas Karena Tidak Memiliki Izin Usaha
Ilustrasi trading (UNSPLASH)

Bagikan:

PALEMBANG- Usaha penjualan expert advisor/robot trading PT DNA Pro Akademi ditindak tegas oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan. Pihaknya menyegel aktivitas bisnis tersebut karena PT DNA tidak mengantongi izin.

"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM,"ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 30 Januari.

Sebelumnya, usaha ini telah disegel Bappebti namun membangkang dan membuka segel serta terus melakukan usahanya.

Perusahaan Trading Ilegal Tanpa Izin di Indonesia

Veri melanjutkan, perusahaan trading ini telah melakukan pelanggaran serius karena tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya dengan dugaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,"tutur Pohan.Plt.

Legalitas Pelaku Usaha di Bappebti

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujar Wisnu.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.