Polisi Perkosa Mahasiswi ULM yang Magang di Polresta Banjarmasin; Dicekokin Minuman Diperkosa 2 Kali
Ilustrasi perempuan depresi (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dituntun oleh Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS untuk memecat Bripka BT yang diduga memperkosa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka BT," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS Erlina dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa, 25 Januari.

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga mendesak lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS dan menindak pihak yang terlibat.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lain.

Mahasiswi Magang di Polresta Banjarmasin Diperkosa Polisi

Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswa Fakultas Hukum ULM dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka BT.

Bripka BT berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021. Dalam perjalanan, Bripka BT memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.

Mahasiswi Korban Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Kalses Mengalami Trauma Berat

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum," tuturnya.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.