Pemprov Bangka Belitung Membatasi Mobilitas Warga saat Natal dan Tahun Baru, Mengindari Penyebaran COVID-19
Polda Babel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Mobilitas masyarakat Bangka Belitung di ruang publik pada saat Natal dan Tahun Baru dibatasi oleh Pemprov setempat untuk menghindari penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Pengamanan Natal tahun 2021 ini difokuskan pengawasan aktivitas masyarakat di ruang publik," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersukacita bersama dengan keluarga serta merayakan pergantian tahun di berbagai lokasi objek wisata.

"Kebiasaan masyarakat ini tentunya akan meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, lalu lintas dan pelanggaran protokol kesehatan serta penyebaran COVID-19," katanya.

Peningkatan Mobilitas Masyarakat saat Natal Bisa Menambah Kasus COVID-19

Menurut dia berkaca dari pengalaman perayaan agama tahun lalu, peningkatan mobilitas masyarakat telah menyebabkan penambahan kasus konfirmasi perlu dijadikan pelajaran dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan kerumuman massa. Jangan sampai kasus COVID-19 yang sudah melandai ini melonjak tinggi, karena kepatuhan masyarakat menjalankan aturan pemerintah," katanya.

BACA JUGA:


Pemprov Babel Menjaga Perayaan Natal dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Ia mengingatkan gangguan kamtibmas lainnya yang harus diantisipasi, antara lain ancaman kelompok intoleran, radikalisme, dan terorisme aksi kriminalitas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga toleransi beragama dan menjalankan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjaka kasus COVID-19 ini," demikian Abdul Fatah​​.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.

Terkait