Oknum Dosen Unsri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual; Berikut Pengakuannya Dihadapan Polda Sumsel
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).

PALEMBANG- Kombes Pol Hisar Siallagan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, menyampaikan AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dosen di Unsri Mengakui Perbuatan Cabul Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

Menurut dia, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban sebelumnya.

Dosen Unsri Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi dengan Modus Bimbingan Skripsi

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban. Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.