PALEMBANG - Status tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, selama 30 hari. Langkah ini diambil merespon dampak awan panas dan guguran erupsi di Gunung Semeru pada Sabtu, 4 Desember.
"Status tanggap darurat terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022," kata Plt. Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Senin, 6 Desember.
BACA JUGA:
Lalu, Bupati Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang.
Korban Meninggal Akibat Letusan Gunung Semeru
Berdasarkan data terkini yang dihimpun per tanggal 5 Desember pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang.
"Korban meninggal dunia di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," ungkap Abdul Muhari.
BPBD OKU Jumlah Korban Erupsi Semeru
Sementara, sedikitnya tercatat 56 orang mengalami luka-luka akibat erupsi Gunung Semeru. Sebanyak 35 dirawat di rumah sakit.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa kejadian kejadian sebaran awan panas guguran.
"Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa," ujarnya.
Kejadian sebaran awan panas guguran Gunung Semeru juga menyebabkan beberapa rumah warga tertutup material vulkanik serta jembatan Gladak Perak di Curah Kobokan yang menjadi akses penghubung Lumajang dan Malang terputus.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .