Disdukcapil Palembang Berikan Layanan Pembuatan E-KTP Keliling Gratis ke Setiap Kelurahan
Layanan pembuatan E-KTP Disdukcapil (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, untuk mempermudah urusan masyarakat. Program tersebut dilakukan secara gratis dengan nama “Jemput Mobile”.

Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Palembang Robert di Palembang, Kamis, mengatakan malalui layanan jemput mobile tersebut masyarakat tidak perlu repot-repot lagi ke kantor melainkan petugas yang akan mengunjungi mereka ke setiap kelurahan masing-masing.

Layanan Jemput Mobile Disdukcapil Palembang Datang ke Setiap Kelurahan

Petugas menggunakan mobil layanan keliling  mengunjungi setiap kelurahan sesuai dengan agenda yang telah disosialisasikan oleh para Ketua RT setempat.

Menurutnya, layanan tersebut telah berlangsung intensif dua triwulan terakhir 2021 atau selama masa penyebaran COVID-19 di Kota Palembang menunjukkan penurunan.

Selama layanan tersebut berlangsung sedikitnya sudah 300 orang pembuat KTP yang mayoritas adalah perekam pemula yaitu remaja usia 17 – 20 tahun.

“Terakhir, Rabu (3/11) di Kelurahan Karang Anyar ada 70 orang perekam KTP baru,” ujarnya.

Dengan adanya ratusan orang yang membuat KTP itu, lanjutnya, menandakan layanan tersebut efektif sebab selama pemerintah kota melakukan pengetatan mobilitas masyarakat layanan administrasi tatap muka di kantor sepi, hanya sekitar 30 orang saja perharinya.

Layanan Jemput Mobile Disdukcapil Palembang

Pelaksanaan rekam layanan KTP tersebut akan berlangsung hingga 21 November mendatang setelah kelurahan Karang Anyar selanjutnya akan menyasar ke beberapa Kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II.

Menurut dia, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat dari layanan jemput mobile tersebut, karena selain rekam pembuatan KTP baru juga melayani pengurusan KTP hilang, perbaikan atau penggantian alamat,  termasuk juga pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan identitas anak.

“Dipastikan gratis dan tidak ada pungutan biaya atas layanan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Disdukcapil Dewi Isnaini ini,” tandasnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.