Polisi Tangkap Ibu di Palembang yang Tega Jual Bayi Perempuan Berusia 1,5 Bulan Seharga Rp 7 Juta
Ilustrasi polisi (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Kasus perdagangan anak berhasil diungkapkan oleh Unit Ranmor bersama Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan . Bersamaan dengan itu, juga telah meringkus beberapa pelaku yang menjual bayi berusia 1,5 bula dengan harga Rp7 juta.

Dari kasus ini, Polisi menetapkan sejumlah pelaku, di antaranya, Anita (25) warga Kecamatan IB II Palembang, Nazori alias Gatot (37) warga Kecamatan Sukarami Palembang, Putri Anggraini (27) warga Kecamatan IB II Palembang, dan Rohimah (47) warga. Kecamatan IB II Palembang .

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa terungkapnya kasus-kasus ini berkat laporan Bobi (26).

“Kita mendapatkan laporan dari Bobi ini mengenai anaknya bernisial L yang baru berusia satu bulan yang ditemukan oleh istri sirinya Anita,” ujarnya, Rabu, 27 Oktober. 

Kronologi Penjualan Bayi 1,5 Tahun di Palembang

Hal ini terjadi pada 19 Oktober 2021 lalu di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang sektiar pukul 14.00 WIB dan diketahui oleh Boby usai diceritakan oleh pelaku Anita pada malam setiap harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari pelapor ini ke kita dia sempat menghubungi pelaku Gatot untuk mengembalikan tapi pelakunya Gatot tidak bisa mengembalikannya dengan anaknya sudah ada di Danau Ranau," katanya.

Atas laporan Boby inilah pelakunya berhasil satu pertemuan ditangkap dikediamannya oleh anggota Unit Ranmor dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa, 27 Oktober sekitar pukul 20.30 WIB.

"Masih ada tiga pelaku lagi yang masih kita kejar, untuk identitas para pelaku sudah kita kantongi," tambahnya.

Pengakuan Pelaku Penjualan Bayi 1,5 Tahun di Palembang

Sementara itu, Pelaku Anita mengaku bahwa ia mendapatkan pesan dari pelaku berinisial US (DPO) jika melahirkannya pada 31 Agustus lalu akan diurus orang.

“Karena saya terpaksa jadi saya turuti saja, sehingga pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB saya mendatangi rumah pelaku Rohima dengan membawa anak saya, saat itu sudah ada pelaku AS (DPO), pelaku Rohimah, pelaku Putri Anggraini dan Gatot,” tulisnya.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, ia menyerahkan bayinya kepada pelaku Gatot dan memberikan bayi kepada pelaku Rohimah.

“Dari pedagang itu saya mendapatkan uang Rp 4 juta, kemudian kejadian itu saya ceritakan kepada suami siri saya dan dia marah dan akhirnya melaporkan kejadian yang mengakibatkan saya juga ditahan,” tuturnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.