Mengenal Jenis Imunisasi Wajib dan Jadwal Pemberiannya, Bunda Sudah Tahu?
Ilustrasi imunisasi (Unsplash)

Bagikan:

PALEMBANG- Dalam pelaksanaan imunisasi terdapat 5 jenis imunisasi wajib yang wajib diberikan kepada anak. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggara, dilansir oleh  VOI .

Kelima jenis ini wajib diberikan dengan penyesuaian usia anak dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, mempersembahkan karya juga tentunya harus berdasarkan pertimbangan dokter. Berikut ini lima jenis usaha yang wajib diberikan:

1. Imunisasi hepatitis B

Untuk mencegah penyakit hepatitis B, anak wajib diberi kerja hepatitis B. Penyakit ini merupakan infeksi hati yang dapat menimbulkan komplikasi sirosis dan kanker hati. 

Vaksin tersebut diberikan pada bayi sebanyak 4 kali. Pemberian pertama dilakukan sewaktu-waktu setelah bayi lahir atau paling lambat 12 jam setelah kelahiran. Kemudian, vaksin kembali diberikan secara berurutan pada usia 2, 3, dan 4 bulan.

Pemberian hepatitis B pada bayi wajib diberikan dalam waktu paling lambat 12 jam setelah jika bayi tersebut lahir dari ibu yang terjangkit hepatitis B. Bayi tersebut juga wajib mendapatkan imunoglobulin hepatitis B (HBIG). Suntikan tersebut bertujuan untuk mempertahankan kekebalan tubuh terhadap virus hepatitis B dalam waktu cepat.

2. Imunisasi polio

Polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus infeksi yang menyerang sistem saraf di saraf tulang belakang dan saraf otak. Polio juga dapat menyebabkan sesak napas, meningitis, kelumpuhan, hingga kematian. 

Jenis vaksin polio yang umum digunakan di Indonesia adalah vaksin polio tetes (oral). Selain itu, ada juga vaksin polio yang tersedia dalam bentuk yang dicampur.

Vaksin polio tetes diberikan 4 kali: saat bayi baru lahir atau paling lambat saat berusia 1 bulan. Selanjutnya, vaksin diberikan di usia 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan berturut-turut. Sementara itu, pada usia 4 bulan vaksin polio suntik diberikan 1 kali.

3. Imunisasi BCG

Untuk melindungi tubuh dari kuman tuberkulosis atau TB, yang dibutuhkan adalah kuman penyakit BCG. TB sendiri merupakan penyakit menular yang menyerang saluran pernapasan, tulang, otot, kulit, kelenjar getah bening, otak, saluran cerna, dan ginjal.

Indonesia masih memiliki angka kasus TB yang tinggi, itulah sebabnya sayamunisasi BCG termasuk dalam daftar wajib di Indonesia. Imunisasi BCG cukup dilakukan 1 kali pada bayi di usia 2 atau 3 bulan melalui air. 

4. Imunisasi campak

Sebagai langkah pencegahan penyakit campak berat yang menyebabkan pneumonia, diare, dan radang otak (ensefalitis), maka dibutuhkan teknik campak. Imunisasi campak diberikan sebanyak 3 kali, yaitu saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, dan 6 tahun.

Izin campak ulang di usia 18 bulan tidak diperlukan apabila anak sudah diberikan vaksin MR/MMR pada usia 15 bulan. Karena vaksin MR atau MMR sudah mengandung vaksin campak.

5. Imunisasi DPT-HB-HiB

Imunisasi DPT-HB-HiB bertujuan mencegah 6 penyakit sekaligus, antara lain difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis (radang otak).

Imunisasi ini bersifat wajib dan diberikan sebanyak 4 kali pada bayi di usia 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan dengan jadwal pemberian berturut-turut. Dosis terakhir diberikan ketika anak berusia 18 bulan. 

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan bertira Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.